Berdasarkan surat undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Mahkamah Administrasi nomor B/50/Bua.3/KU.04/10/2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pelaporan Rekening Biaya Perkara tanggal 26 Oktober 2022. Acara rapat koodinasi dilaksanakan sehubungan dengan adanya permasalahan terkait pelaporan kas di bendahara peneriman dan kas lainnya di bendahara penerimaan di satuan kerja yang berada di lingkungan Mahkamah Agung terutama terkait rekening perkara. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengadakan rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Kamis (3/11/2022). Acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Operator Bendahara Penerimaan dan Operator GLP Ahmad Mujahid mengikuti rakor tersebut dari ruang kerja Pengadilan Agama Jember.
Rapat koordinasi dilaksanakan berdasarkan telaah data yang dilakukan oleh bagian PNBP dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III 2022 ditemukannya permasalahan yaitu timbulnya Saldo Kas lainnya di Bendahara Penerimaan pada Neraca Aplikasi Sakti. Pada Rapat Koordinasi tersebut hadir sebagai Narasumber Bapak Muji Arianto_Dit SITP Kementrian Keuangan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan "Kementrian Keuangan akan mendiskusikan lebih lanjut terkait isu tersebut dan akan segera ditindaklanjuti" ujar Bapak Muji.
Konklusi dikahir rapat koordinasi, untuk kebijakan rekening perkara diserahkan sepenuhnya kepada internal Mahkamah Agung.Kementrian Keuangan akan menyediakan media/tools pelaporan saldo rekening pada Aplikasi SAKTI. Pelaporan saldo rekening di LPJ Bendahara Penerimaan selanjutnya tidak perlu dilakukan. Harapannya dengan adanya Rapat Koordinasi ini setiap satuan kerja yang terdapat permasalah dapat memiliki pencarahan dan permasalahan tersebut dapat segera diatasi.
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM
#ZonaIntegritas