img-logo img-logo
Bimtek JDIH Desa di Rejoso, PA Nganjuk dan Forkopimda Nganjuk Ambil Bagian
Bimtek JDIH Desa di Rejoso, PA Nganjuk dan Forkopimda Nganjuk Ambil Bagian
Tanggal Rilis Berita : 29 Oktober 2025, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Nganjuk bersama perwakilan Forkopimda Nganjuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan bertempat di Pendopo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Tema yang diangkat dalam Bimtek kali ini adalah “Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa di Kabupaten Nganjuk Tahun 2025”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan perangkat desa di Kecamatan Rejoso, termasuk dari unsur lembaga peradilan yang diwakili oleh Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk, Nur Kerisna Wachidah.

Cuplikan-layar-2025-10-29-142555

          Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Rejoso, Teguh Ovi Andrianto, S.IP., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas hukum di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa desa sebagai ujung tombak pemerintahan perlu memiliki sistem dokumentasi hukum yang tertata dan mudah diakses. “Dengan pengelolaan JDIH yang baik, perangkat desa dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya kepada masyarakat,” ujar Teguh Ovi Andrianto. Beliau juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih baik.

Cuplikan-layar-2025-10-29-142517

          Materi teknis disampaikan oleh Dwi Purwati dari Bagian Hukum Setda Nganjuk, yang menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan JDIH di tingkat desa, mulai dari pengumpulan dokumen hukum, digitalisasi arsip, hingga publikasi informasi hukum secara daring. Ia menekankan bahwa JDIH bukan hanya sebagai arsip, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat desa. “Kami mendorong agar setiap desa memiliki tim pengelola JDIH yang aktif dan terlatih, sehingga informasi hukum dapat tersampaikan dengan baik,” jelas Dwi Purwati. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk siap memberikan pendampingan teknis bagi desa-desa yang ingin mengembangkan sistem JDIH secara mandiri.

          Partisipasi Pengadilan Agama Nganjuk dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan nyata terhadap penguatan sistem informasi hukum di tingkat desa. Dengan keterlibatan lintas sektor, termasuk unsur Forkopimda, diharapkan pengelolaan JDIH dapat berjalan lebih sinergis dan berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat melalui akses informasi yang terbuka dan terstruktur. Pengadilan Agama Nganjuk akan terus berperan aktif dalam mendukung program-program strategis yang berorientasi pada peningkatan literasi hukum dan pelayanan publik yang transparan.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/