"Permohonan perwalian oleh para pihak harus mencatumkan tujuan dari permohonan itu misalnya utk tujuan penjualan objek atas nama yg dimohon perwalian". Demikian salah satu kesimpulan diskusi IKAHI cabang PA Tuban tanggal 2 November 2022 yang dilaksanakan di ruang Hakim, yg dihadiri Ketua PA Tuban, Wakil Ketua dan para Hakim.
Kegiatan diskusi ini sudah rutin dilakukan 2 kali dalam sebulan sebagai salah satu program rutin IKAHI PA Tuban utk mendiskusikan berbagai persoalan aktual dan memecahkan masalah2 tupoksi khususnya hukum formil dan materil.
Selain tujuan diajukan permohonan perwalian harus dicantumkan dalam posita dan petitum, diharapkan meja I di PTSP khususnya POSBAKUM harus memberikan penjelasan kepada para pihak sebelum membuat permohonan perwalian. Penjelasan ini penting agar para pihak mengetahui sejak awal prosedur dan syaratnya pengajuan perwalian.
Dalam pertimbangan hukum dan amar penetapan perwalian, diharapkan Majelis Hakim tetap mencantumkan amar tujuan perwalian tersebut, sebab tanpa adanya PH dan amar yang mengikat permohonan tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh wali untuk tujuan selain yang dimuat dalam amar tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang hakim memberikan saran agar dalam pengajuan perwalian untuk melakukan kumulasi PAW dengan perwalian dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan perwalian dengan cepat dan biaya ringan, juga jangan sampai PAW ada unsur contentiusnya sehingga bertentangan dengan perwalian yang murni volunteir.