Pengadilan Agama Kraksaan pada hari Jumat (31/10/2025) melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara Nomor 9xx/Pdt.G/2025/PA.Krs. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh YM. Dra. Siti Rohmah, M.Hum., dengan hakim anggota YM. Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. dan YM. Bustani, S.Ag., M.M., M.H. Kegiatan ini turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Akhmad Faruq, S.H., serta seorang staf, Andre Agus Budiarto, S.H.

Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa agar majelis hakim dapat menilai fakta secara lebih akurat. Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo dengan suasana tertib dan penuh kehati-hatian. Sebelum dimulai, majelis hakim memberikan arahan kepada para pihak mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan dimulai pukul 08.00 WIB dengan peninjauan langsung terhadap objek sengketa yang berupa tanah di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton. Awalnya, tim menuju Kantor Desa Jabung Wetan untuk berkoordinasi, namun karena tidak ada pendampingan dari pihak desa, kegiatan langsung dilanjutkan ke lokasi objek. Berdasarkan hasil peninjauan, diketahui bahwa tanah tersebut telah terkena proyek tol dan telah mendapat ganti rugi melalui konsignasi di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Selama kegiatan berlangsung, cuaca cerah turut mendukung jalannya pemeriksaan tanpa hambatan berarti. Ketua Majelis Hakim, Dra. Siti Rohmah, M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan profesionalisme Pengadilan Agama Kraksaan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. “Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara, dan hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bagian dari berkas perkara,” ujarnya. Pemeriksaan setempat pun berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyusunan laporan hasil kegiatan di kantor Pengadilan Agama Kraksaan. (Rin)