Sesuai dengan surat permintaan dari Ketua PA Sintang No. W14-A5/1210/HK.05/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi melalui telekonferensi.
Bertempat di media centre PA Jombang, PA Jombang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang menyediakan layanan sidang pemeriksaan saksi yang berdomisili di Jombang untuk perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sintang no. 325/Pdt.G/2022/Pa Stg secara teleconference.
Dengan layanan sidang secara teleconference ini, merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami keterbatasan jarak dan waktu untuk tetap bisa mengikuti persidangan.
PA Jombang PUAS!