Alhamdulillah, Mediator PA Mojokerto Kembali Berhasil Damaikan Perkara Cerai
Alhamdulillah, Mediator PA Mojokerto Kembali Berhasil Damaikan Perkara Cerai
Tanggal Rilis Berita : 07 November 2022, Pukul 15:21 WIB, Telah dilihat 92 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Mediator non hakim PA Mojokerto, H. Muh. Nur, SH, kali ini berhasil mendamaikan para pihak para perkara cerai talak. Perkara dengan nomor pendaftaran 2703 ini melibatkan AS sebagai Pemohon dan AL sebagai Termohon. Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang menikah sejak tahun 2014 dan tercatat di KUA Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Setelah akad nikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orangtua Pemohon selama 2 tahun, kemudian pindah dan bertempat di kediaman bersama selama 6 tahun 5 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak yang sekarang sudah berumur 7 tahun dan 3 tahun.

Semula kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sejak Tahun 2019, antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Termohon sering berani dan tidak patuh kepada Pemohon, seperti ketika diingatkan atau dinasehati untuk melakukan pekerjan rumah tangga, Termohon malah tidak menghiraukan dan membantah, selain itu Termohon juga sering meminta kepada Pemohon untuk diceraikan.

Akibat dari perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon sejak bulan Juni 2022, meskipun Pemohon dan Termohon masih tinggal serumah di tempat kediaman bersama, namun telah saling mendiamkan dengan tidak bertegur sapa, bahkan telah tidak melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami isteri selama 3 bulan. Bahkan antara Pemohon dan Termohon telah diupayakan untuk dapat rukun kembali oleh keluarga masing-masing, akan tetapi tidak berhasil.

Akhirnya pada bulan lalu Pemohon mengajukan perkara cerai talak ke PA Mojokerto. Proses persidangan berlangsung cukup alot dalam kurun waktu hingga saat ini. Setelah menjalani proses persidangan kemudian saat ini dilanjutkan dengan mediasi. Alhamdulillah dengan mediasi yang didampingi oleh H. Muh. Nur, SH, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.