Bimtek Aplikasi Ecourt : Persidangan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
Bimtek Aplikasi Ecourt : Persidangan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
Tanggal Rilis Berita : 15 Maret 2024, Pukul 06:56 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Surabaya – Humas,  Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Ponorogo Kembali  untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Administrasi dan Persidangan Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama, Kamis (14/03/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Panitera dan Operator Seluruh Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Narasumber yang hadir pada sesi kali ini adalah Rio Satria, Hakim Yustisial/PP Mahkamah Agung RI. Beliau adalah Anggota Tim Sosialisasi Nasional Perma terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana di Peradilan Secara elektronik.

Kegiatan ini didampingi oleh seorang moderator handal yaitu Hj. Diah Anggraeni S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti PTA Surabaya yang dalam hal ini mengatur jalannya acara. Kemudian Bapak Rio Satria menyampaikan terkait Ruang Lingkup atau bahasan yang akan dipaparkan dalam sesi kali ini yaitu terkait Ecourt Tk. Pertama, Ecourt Tk. Upaya Hukum dan Permasalahan dan Solusi seputar Ecourt Yang dialami oleh Pengadilan Agama di Jawa Timur. Mengawali sesi ini beliau menyampaikan tentang tujuan awal dibangun Administrasi secara Elektronik / Ecourt ini adalah pertama untuk Percepatan Penyelesaian Perkara sehingga diharapkan setiap tahapan dapat dipantau historinya. Dan yang kedua dengan hadirnya persidangan yang sederhara dan mudah ini dapat mewujudkan administrasi perkara/persidangan yang paperless artinya dapat mengurangi penggunaan cetakan/kertas.

ecot2

Lebih lanjut, beliau banyak sekali memaparkan hal-hal penting terkait teknis penggunaan aplikasi ecourt yang kita tahun bagi kebanyakan peserta masih awam dan perlu banyak belajar sangat bermanfaat. Salah satu contohnya tentang bug/masalah yang ada pada menu Upaya hukum verzet di Ecourt. Beliau menyampaikan bahwa solusinya simpel yaitu apabila konfigurasi biaya verzet sudah diisi bug/masalah tersebut dapat teratasi. 

ecot3

Begitu juga dengan penjelasan perkara persidangan Ecourt yang dilakukan secara Hibrid. Persidangan Hibrid adalah kombinasi persidangan yang dilakukan dengan Elektronik dan Manual. Lebih jelas pada pasal 20 Perma No. 7 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jika Pihak Tertugas tidak setuju bersidang secara elektronik maka Persidangan tetap harus dilakukan secara elektronik akan tetapi guna melindungi Hak Tertugas dalam berperkara dilakukan sidang secara hybrid. 
 

ecot4

Caranya dengan tergugat menyerahkan Tahapan Persidangan berupa Jawaban, Duplik atau Kesimpulan kepada meja PTSP Pengadilan Agama lalu oleh Petugas PTSP diserahkan kepada Panitera Pengganti Sidang untuk diupload Ke Aplikasi Ecourt. Kemudian Hasil Replik dari Penggugat disampikan kepada Tergugat disampaikan melalui surat tercatat yang dikirimkan oleh petugas Kantor Pos. “Jika Tergugat memiliki email tetapi mempunyai whatsapp sedangkan yang bersangkutan tidak mau bersidang secara elektronik maka setiap tahapan persidangan diatas wajib dikirim secara pesan whatsapp oleh Panitera Pengganti dan dilakukan pencatatan di Berita Acara Sidang”, tambahnya pada saat tanya jawab. ( i-1 )