Jombang, 7 November 2025
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaksanakan kegiatan koordinasi terkait rencana pengadaan kendaraan dinas roda empat sebagai upaya mendukung peningkatan sarana operasional peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh 7 satuan kerja yang sesuai dengan RKA akan mendapatkan belanja modal untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4, yang salah satunya diikuti oleh Pengadilan Agama Jombang. Acara koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran PA Jombang, Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H. dan Pejabat Pembuat Komitmen, Okky Ardi Wicaksono, S.T. Acara koordinasi ini dimulai pukul 13.00 secara daring di Media Center masing-masing satuan kerja.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. Dalam pembukaannya ditanyakan kepada seluruh peserta zoom meeting terkait RKA TA. 2026 yang terdapat belanja modal untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi. S.Ag., M.H., dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat kepada 7 satuan kerja yang akan mendapat belanja modal untuk pengadaan kendaraan dinas Roda 4. Yang terpenting untuk pengadaan kendaraan dinas Roda 4 ini adalah ke depan agar dilakukan perawatan dengan baik dan benar sesuai dengan waktu perawatannya, sehingga kehandalan atas roda 4 tersebut baik, “ungkap Sekretaris PTA Surabaya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog dengan Sekretaris Pengadilan Agama yang telah berpengalaman melaksanakan pengadaan dinas roda 4. Dari Sekretaris PA Jombang, Nafis Machfiiyah mengungkap bahwa, “Untuk pengadaan kendaraan dinas dengan pagu anggaran di atas semoga bisa mendapatkan kendaraan setara Innova karena mempertimbangkan keleluasaan ruang di kendaraan dan kenyamanan saat dikendarai. Beberapa sekretaris juga dimintai keterangan, yakni dari PA Nganjuk juga mengungkapkan bahwa di Tahun 2025 juga telah mendapatkan kendaraan dinas dan yang terpilih adalah mobil Xpander. Pihak Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan fasilitas, tetapi juga pada peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. Selain itu, pelaksanaan koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antar bagian terkait mekanisme administrasi dan teknis pengadaan barang milik negara.
Koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pengadaan kendaraan dinas roda empat yang efektif, efisien, serta mendukung mobilitas pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Agama. Dengan adanya kendaraan operasional yang memadai, diharapkan aktivitas pelayanan publik dapat berlangsung lebih optimal dan cepat dalam menjangkau masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi dan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas tinggi. (oaw)