img-logo img-logo
Kupas Tuntas Restorative Justice: CPNS PA Lumajang Ikuti Webinar Kekayaan Intelektual DJKI
Kupas Tuntas Restorative Justice: CPNS PA Lumajang Ikuti Webinar Kekayaan Intelektual DJKI
Tanggal Rilis Berita : 11 November 2025, Pukul 10:05 WIB, Telah dilihat 78 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Selasa pagi, 11 November 2025 pukul 09.00 WIB, ruang PTSP Pengadilan Agama Lumajang menjadi tempat bagi Dewi Citra Resmi Andaningrum, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan, untuk memperluas wawasan melalui Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mengusung tema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual,” webinar ini menghadirkan pembahasan mendalam tentang penerapan keadilan restoratif di bidang kekayaan intelektual. Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti peserta dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.

image host

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber berkompeten, yaitu Baby Mariaty, Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, serta R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Ditjen Bea dan Cukai. Para narasumber memberikan pemaparan menarik mengenai penerapan keadilan restoratif dalam kasus pelanggaran kekayaan intelektual. Menurut Baby Mariaty, pendekatan ini menjadi solusi humanis yang menyeimbangkan antara perlindungan hukum dan kepentingan sosial. “Restorative justice tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa,” ujar beliau.

image host

Sementara itu, R. Tarto Sudarsono menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah dan menindak pelanggaran kekayaan intelektual. Beliau menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme restoratif dapat mempercepat proses hukum tanpa mengabaikan aspek keadilan. “Diperlukan sinergi antara DJKI, Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual berjalan efektif,” ungkapnya dalam sesi diskusi. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab berlangsung.

image host

Melalui kegiatan ini, CPNS Pengadilan Agama Lumajang memperoleh tambahan wawasan mengenai penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat memperkaya pemahaman aparatur peradilan dalam mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperluas jejaring profesional dan meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan demikian, webinar tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kompetensi ASN di lingkungan peradilan agama khusunya di lingkungan Pengadilan Agama Lumajang.