Selasa, 11 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Hilmi Amrullah, S.H., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Ruang Kepaniteraan dan diikuti dengan penuh semangat. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Ira Mirawati, M.Si., yang dikenal memiliki kepakaran di bidang komunikasi publik dan kebijakan strategis. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya lembaga publik memiliki sistem pengelolaan respons masyarakat yang jelas dan terukur. “Setiap masukan publik merupakan aset penting untuk peningkatan pelayanan,” ujarnya dengan nada tegas.

Pada sesi pertama, peserta dibimbing untuk memahami tahap awal proses pengelolaan tanggapan publik yaitu Klasifikasi Respons. Tahap ini menjelaskan pentingnya mengelompokkan setiap tanggapan publik, baik berupa pertanyaan, saran, kritik, keluhan, maupun apresiasi. Dengan klasifikasi yang sistematis, tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Moh. Hilmi mencatat bahwa klasifikasi semacam ini sangat relevan diterapkan di lingkungan peradilan agar pelayanan lebih responsif. “Kami perlu memastikan semua tanggapan publik dipetakan dengan baik,” tuturnya. Peserta lain juga berbagi pengalaman terkait tantangan dalam mengelola berbagai bentuk komunikasi publik.

Selanjutnya, narasumber membahas tentang Call to Action (CTA) sebagai langkah kedua dalam proses pengelolaan tanggapan. Mekanisme ini menjadi kunci agar setiap umpan balik masyarakat ditindaklanjuti melalui tindakan nyata. Dr. Ira menjelaskan bahwa CTA tidak hanya berupa respons, tetapi juga wujud akuntabilitas lembaga publik. “Jika masyarakat memberi saran, maka harus ada tindakan yang terlihat dan terukur,” jelasnya. Moh. Hilmi menilai konsep ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peserta diajak untuk merancang alur CTA yang efektif dan disesuaikan dengan karakteristik instansi masing-masing.
Tahapan berikutnya yang mendapat perhatian adalah Tindak Lanjut Isu Strategis. Dalam sesi ini, dibahas bagaimana setiap isu penting, keluhan serius, atau aduan publik yang bersifat kebijakan harus diteruskan kepada unit substansi terkait atau pejabat PPID. Langkah ini bertujuan agar setiap permasalahan ditangani oleh pihak yang berwenang secara tepat dan cepat. “Keterlibatan pejabat yang tepat akan mempercepat solusi,” ungkap Dr. Ira di hadapan peserta. Moh. Hilmi menyampaikan bahwa penerapan tahapan ini sangat penting di lingkungan Pengadilan Agama, terutama dalam menjaga kepercayaan publik. Peserta diminta menyiapkan mekanisme internal agar setiap isu strategis dapat segera direspons.