Selasa, 11 November 2025, pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Dwi Lugia Yuniarsih, S.H., mengikuti Seminar Nasional bertajuk "Pembaharuan Judicial Scrutiny dalam Rancangan KUHAP." Acara tersebut diikuti secara daring di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Seminar ini membuka ruang diskusi yang mendalam tentang pembaruan yang sedang berlangsung di Indonesia. Peserta seminar sangat antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian materi. Seminar menghadirkan para pakar hukum pidana ternama di Indonesia. Salah satunya adalah Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Prof. Edward menegaskan, “Pembaharuan hukum acara pidana harus selaras dengan perkembangan dinamika masyarakat dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.” Selain itu, hadir pula Dr. Fachrizal Affandi, S.H., M.H., Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia dari Universitas Brawijaya, yang menambah kekayaan diskusi. Tidak kalah penting adalah kehadiran Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (H.R.), Ph.D., Ketua Law, Gender, and Society Fakultas Hukum UGM. Ketiga pakar ini membawa sudut pandang berbeda yang komprehensif dalam mengupas Rancangan KUHAP. Keterlibatan para ahli tersebut membuat diskusi berlangsung sangat hidup dan penuh wawasan.

Topik utama seminar adalah pembaharuan judicial scrutiny dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan berfokus pada bagaimana judicial scrutiny dapat diterapkan untuk memperkuat fungsi peradilan dalam menjamin keadilan. Selaras dengan itu, pembaruan tersebut diarahkan agar lebih adaptif terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam paparannya, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., moderator seminar, menyatakan, “Judicial scrutiny harus menjadi alat efektif untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.” Pembaruan ini dianggap penting agar sistem peradilan tidak hanya menjalankan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan hak-hak warga negara. Melalui diskusi interaktif, berbagai pandangan dan kritik konstruktif disampaikan peserta.
Peserta seminar terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pegawai pengadilan dari berbagai daerah. Dwi Lugia mewakili Pengadilan Agama Situbondo, mengaku banyak mendapatkan insight baru. Ia mengungkapkan, “Materi seminar ini membuka perspektif baru tentang bagaimana hukum acara pidana dapat terus diperbaharui untuk menjawab tantangan zaman.” Diskusi yang mengupas berbagai kasus nyata memberikan gambaran konkret aplikasi judicial scrutiny. Seminar ini juga menjadi wadah networking dan bertukar pengalaman di antara peserta. Kesempatan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah masing-masing.