Rabu pagi, 12 November 2025, menjadi penanda sebuah komitmen yang lebih dari sekadar rutinitas di Pengadilan Agama Blitar. Tepat pukul 07.45 WIB, Bertempat di ruang Media Center di bawah kepemimpinan langsung Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, seluruh hakim berkumpul dalam forum "Coffee Morning". Kegiatan ini, meski berlangsung dalam suasana yang cair, sejatinya adalah sebuah forum diskusi yang sarat akan substansi.

Fokus utama pertemuan pagi itu adalah denyut nadi dari lembaga peradilan itu sendiri, yaitu percepatan penyelesaian perkara. Dalam konteks tuntutan publik akan pelayanan yang cepat dan pasti, agenda ini menjadi sebuah urgensi. Diskusi tidak hanya berputar pada tataran normatif, tetapi menggali lebih dalam strategi-strategi praktis untuk memangkas alur birokrasi dan mengoptimalkan manajemen perkara. Tujuannya adalah memastikan bahwa adagium "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari" tidak terjadi di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar.
Agenda kedua, yakni penyelesaian permasalahan penyelesaian perkara, menunjukkan sebuah kedewasaan institusional. Forum ini tidak menutup mata terhadap realitas lapangan, yang merupakan sebuah pengakuan bahwa dalam setiap proses pasti ada hambatan (bottleneck). Dipandu oleh Ketua, para hakim secara kolektif mengidentifikasi, membedah, dan mencari solusi atas berbagai kendala yang menghambat laju penyelesaian perkara. Baik itu masalah teknis, administratif, maupun yuridis, semuanya dibahas secara terbuka sebagai wujud lembaga yang adaptif dan proaktif.

Coffee Morning di Pengadilan Agama Blitar hari itu bukanlah sekadar seremoni, melainkan wujud dari sinergi, kolaborasi, dan kepemimpinan yang efektif. Pertemuan tersebut menjadi simbol bahwa komitmen terhadap keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bukanlah slogan semata. Ini adalah sebuah ikhtiar kolektif yang terus-menerus diperjuangkan, yang dimulai dari secangkir kopi di pagi hari.