Kediri, 13 November 2025 - Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Pengadilan Agama Kota Kediri untuk bulan Oktober 2025 telah diselenggarakan dengan khidmat di ruang media center PA Kota Kediri pada hari ini. Acara penting ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh aparatur PA Kota Kediri, dari pimpinan hingga staf, menunjukkan komitmen bersama terhadap peningkatan mutu layanan. Pimpinan monev dipimpin langsung oleh Ketua, YM Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, YM Nur Afni Saimima, S.H., yang memberikan arahan strategis. Selain itu, Plh. Panitera, bapak Meftakhul Huda, S.Ag., MH., dan Sekretaris, Priyo Setiawan, S.Kom. S.H., M.H., turut hadir memaparkan data kinerja teknis dan non-teknis masing-masing bagian. Kehadiran seluruh elemen ini menegaskan bahwa monev adalah agenda wajib yang krusial untuk mengukur capaian dan menemukan solusi atas kendala yang ada.
Acara dibuka oleh Saudari Alfi selaku pembawa acara dengan sapaan dan semangat optimisme yang energik. Dalam pembukaannya, Mbak Alfi menyampaikan kutipan langsung dengan nada ramah, “Bapak-Ibu sekalian, selamat pagi dan selamat datang dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober 2025. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah konstruktif untuk mengevaluasi capaian kinerja kita selama sebulan terakhir, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk merancang perbaikan yang berkelanjutan.” Ia melanjutkan bahwa fokus utama rapat ini adalah memastikan semua indikator kinerja utama (IKU) tercapai secara maksimal sebelum akhir tahun. Kehadiran beliau sebagai pembawa acara memberikan nuansa cair namun tetap serius dalam pelaksanaan monev ini.

Ketua PA Kota Kediri, YM Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., menyampaikan arahan tegas mengenai fungsi pengawasan pimpinan dan peningkatan layanan publik. Beliau berpesan, "Sebagai pimpinan, tugas dan fungsi saya adalah sebagai pembina dan pengawas atas semua pekerjaan yang berjalan di kantor ini; integritas dan profesionalisme wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak.” Beliau juga menyoroti pentingnya layanan bagi penyandang disabilitas, dengan menegaskan bahwa, “Kita perlu menempatkan aparatur penjaga yang siap dalam hal pelayanan yang secara khusus membantu dan mengarahkan disabilitas di depan ruang PTSP, sesuai mandat dari Mahkamah Agung.” Perintah ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan, yang mewajibkan pengadilan menyediakan akomodasi yang layak bagi mereka.
Plh. Panitera, Meftakhul Huda, S.Ag., MH., kemudian menyampaikan laporan kinerja teknis kepaniteraan dengan fokus pada angka-angka perkara. Beliau mengungkapkan, "Angka-angka perkara pada bulan Oktober menunjukkan tren yang perlu kita cermati bersama, khususnya terkait perkara masuk dan keluar yang harus tetap seimbang untuk menjaga sisa perkara." Beliau memaparkan bahwa jumlah perkara masuk dan perkara putus, serta rasio minutasi, menjadi tolok ukur utama keberhasilan penanganan perkara. Perhatian khusus diberikan pada penanganan perkara upaya hukum, di mana panitera mencatat statistik perkara banding dan kasasi yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Semua data yang disajikan ini merujuk pada informasi perkara bulanan yang dipublikasikan secara transparan melalui laman resmi PA Kota Kediri.

Giliran Sekretaris PA Kota Kediri, Priyo Setiawan, S.Kom. S.H., M.H., memaparkan realisasi anggaran kesekretariatan. Pak Sekretaris memaparkan data serapan anggaran secara rinci, khususnya pada DIPA 01 (untuk Belanja Pegawai dan Operasional) dan DIPA 04 (untuk Proyek Pembangunan atau Perkara). Beliau menekankan, “Serapan anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 yang berjalan sampai bulan Oktober harus menjadi perhatian serius, sebab kita sudah berada di penghujung tahun anggaran." Ia menambahkan bahwa realisasi DIPA 01 telah mencapai persentase yang memuaskan, namun DIPA 04 masih memerlukan percepatan di beberapa kegiatan yang tersisa. Laporan ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik yang juga dapat diakses melalui transparansi anggaran di situs web resmi PA Kota Kediri.
Sesi tanya jawab menjadi momen interaktif, dibuka dengan pertanyaan dari Wakil Ketua dan dijawab oleh Mbak Endah Nur Farida, S.H., selaku petugas validasi perkara. Dalam kutipan tanya jawab, Mbak Endah menyampaikan kendala yang kerap dihadapi, "Izin menyampaikan Bu Wakil, kendala utamanya adalah data perkara putusan dan minutasi yang selalu berubah, terutama karena adanya perubahan data di aplikasi SIPP yang otomatis mempengaruhi penilaian kinerja perkara kita.” Mendengar hal ini, Wakil Ketua, YM NUR AFNI SAIMIMA, S.H., menanggapi secara langsung, "Terima kasih atas masukannya, Mbak Endah, ini menjadi catatan penting bagi kita untuk segera berkoordinasi dengan tim IT pusat agar data SIPP dapat lebih stabil dan konsisten demi akurasi penilaian kinerja.”

Secara keseluruhan, kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bulan Oktober 2025 di Pengadilan Agama Kota Kediri berjalan dengan tertib dan khidmat, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setiap aparatur menunjukkan partisipasi aktif, baik dalam mendengarkan pemaparan maupun memberikan masukan yang membangun di sesi diskusi. Monev ini tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi juga sarana penting untuk menyamakan persepsi dan menguatkan sinergi antar bagian dalam rangka mencapai kinerja Pengadilan terbaik. Dengan adanya evaluasi yang terbuka dan transparan, PA Kota Kediri berharap dapat mempertahankan predikat kinerja yang unggul hingga akhir tahun anggaran dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (anw)