img-logo img-logo
Lanjut Hari Keempat, Pembelajaran Materi 7 dan 8 Pelatihan Teknis Yudisial Nasional
Lanjut Hari Keempat, Pembelajaran Materi 7 dan 8 Pelatihan Teknis Yudisial Nasional
Tanggal Rilis Berita : 14 November 2025, Pukul 22:03 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

         Bertepatan pada hari Jum’at, 14 November 2025, Panitera Pengadilan Agama Nganjuk yakni Misbah, S.H., M.H. melanjutkan pembelajaran Materi 7 dan Materi 8 dalam rangkaian kegiatan “Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan agama dalam menjalankan tugas teknis yudisial. Pelatihan tersebut diikuti oleh para panitera dan panitera pengganti dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Materi yang disampaikan mencakup aspek teknis administrasi perkara dan praktik persidangan yang relevan dengan perkembangan sistem peradilan modern.

image host

         Pada sesi pembelajaran Materi 7, Dr. Cik Basir, S.H., M.H.I. memaparkan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai instrumen utama dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara. Beliau menekankan bahwa sistem ini telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2015 dan perubahannya melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik juga diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diperbarui dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua MA RI Nomor 363/KMA/SK/XJJ/2022. Pemanfaatan SIPP dinilai mampu mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di pengadilan.

image host

         Sementara itu, pada pembelajaran Materi 8, Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M.Ag. memberikan paparan mengenai teknik dan praktik pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) yang akurat dan sesuai kaidah hukum acara. Beliau merujuk pada sejumlah pedoman penting seperti Buku Pedoman Format BAS dan Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Dirjen Badilag MA, 2014), serta Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Dalam sesi tersebut, peserta juga diajak memahami peran strategis panitera pengganti sebagaimana diuraikan dalam berbagai referensi akademik dan regulasi, termasuk HIR, RBg, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penekanan diberikan pada ketelitian, objektivitas, dan ketepatan waktu dalam penyusunan BAS sebagai dokumen resmi persidangan.

image host

         Dari kedua materi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kapasitas teknis panitera dan panitera pengganti sangat krusial dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIPP serta penerapan standar penyusunan BAS yang sistematis menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan. Kedua narasumber menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan pedoman teknis harus terus ditingkatkan agar aparatur peradilan mampu menjawab tantangan zaman. Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh secara optimal di satuan kerja masing-masing demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/