BATU – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Rabu, 19 November 2025, bertempat di Hotel Purnama, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Rapat koordinasi ini mengusung tema "Penyamaan Persepsi dan Prosedur Persyaratan Dokumen Administrasi Kependudukan dalam Rangka Satu Data Kependudukan" . Kehadiran Ketua PA Kota Malang didasarkan pada surat permohonan narasumber dari Kepala Dispendukcapil Kota Batu Nomor 470/1049/35.79.411/2025, yang memandang pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan dinas kependudukan.
Dalam sesi materinya yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. memaparkan materi krusial mengenai produk hukum pengadilan yang berdampak langsung pada status kependudukan warga. Materi tersebut meliputi prosedur dan urgensi Isbat Nikah, mekanisme Perubahan Biodata pada Buku Nikah, prosedur permohonan Dispensasi Pernikahan, serta penetapan Asal Usul Anak. Penjelasan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kendala administratif dalam pencatatan sipil pasca-putusan pengadilan.

Selain dari unsur peradilan agama, forum ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo yang membahas tata cara pencatatan pernikahan. Melalui partisipasi aktif ini, PA Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional Satu Data Kependudukan dan memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum atas dokumen kependudukannya.