LUMAJANG – Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Drs. Muhammad Dihyah Wahid menghadiri Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Hal ini berdasarkan Undangan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang nomor: 171/760/427.2/2022 tanggal 7 November 2022 perihal Rapat Paripurna DPRD. Rapat ini telah diagendakan berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lumajang yakni dilaksanakan pada bulan Bulan November s/d Desember Tahun 2022.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Rabu 9 November 2022 dimulai pukul 09.00 WIB. Acara rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat ini dalam rangkat Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bapak H. BUKASAN, S.Pd., M.M.
Pada kesempatan ini Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, S.Ag, MML menyampaikan beberapa materi penting diantaranya penetapan target PAD yang harus realistis dan objektif berdasarkan potensi yang ada. Strategi dalam mencapai target PAD tersebut diantaranya: Optimalisasi melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, Efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan PAD, Perbaikan tata kelola pemungutan PAD, mengoptimalkan operasional, konsistensi dalam penerapan regulasi dalam pelaksanaan pemungutan PAD, Pengoptimalan penerimaan PAD, Mendorong perusahaan daerah untuk dapat beroperasi secara efektif dan efisien, pelaksanaan manajemen kas, sewa dan pemanfaatan asset daerah.
Sumber: www.pa-lumajang.go.id