Sidoarjo – Pada Kamis, 27 November 2025 pukul 08.30 WIB, Pengadilan Agama Sidoarjo mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terkait hak cuti dan regulasi kepegawaian terbaru. Acara berlangsung di Media Center lantai 2 dan dihadiri oleh seluruh PPPK Pengadilan Agama Sidoarjo. Hadir pula Kasubbag PTIP, Ibu Fatmawati, S.H., M.H., serta Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Dini Rahmawati, S.Sos.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pusat, yaitu Kabag Pensiun dan Pemberhentian Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Diyah Marliana, S.H., M.H., perwakilan Kepala Biro Hukum dan Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kabag Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Para narasumber memaparkan berbagai regulasi penting, mulai dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, PP No. 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK, hingga Surat Edaran Menpan RB No. 14 Tahun 2023 tentang Cuti PPPK. Para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai kewajiban disiplin ASN, kode etik, serta aturan netralitas dalam pemilu.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK yang keduanya wajib tunduk pada nilai-nilai visi "Asta Cita" sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran. Narasumber juga menyoroti beberapa pasal penting, seperti Pasal 24 dan Pasal 75 UU No. 20 Tahun 2023 mengenai kewajiban dan pemberhentian ASN, serta aturan mengenai cuti PPPK, di mana hingga saat ini baru empat jenis cuti yang tersedia, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Cuti alasan penting, CLTN, dan cuti besar belum memiliki regulasi khusus bagi PPPK.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan terkait hak-hak yang dimiliki PPPK, termasuk hak kesejahteraan yang sama dengan PNS. Namun demikian, hak pensiun untuk PPPK masih menunggu regulasi lanjutan karena belum ada aturan yang mengatur secara pasti. PPPK juga berhak atas cuti tahunan setelah satu tahun bekerja, serta dapat mengajukan cuti alasan penting untuk ibadah haji. Untuk pelaksanaan haji pertama yang memerlukan waktu panjang, PPPK dapat menggunakan mekanisme peminjaman cuti tahunan pada tahun berikutnya. Selain itu, batas usia pensiun PPPK ditetapkan sama dengan PNS pelaksana dan administrasi, yaitu 58 tahun.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman PPPK Pengadilan Agama Sidoarjo mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai aturan hukum dan prinsip profesionalitas yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi ini, instansi berharap layanan peradilan dapat berjalan semakin optimal dan akuntabel.
*(Tim Redaksi AG 45 TA)*