Jombang, 3 Desember 2025
Hakim Mediator Pengadilan Agama Jombang, Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. berhasil melaksanakan proses mediasi dalam perkara harta bersama yang diajukan oleh pasangan pihak berperkara dan mencapai kesepakatan damai melalui penandatanganan Akta Perdamaian. Adapun perkara yang berhasil dilaksanakan mediasi adalah perkara No. 2831/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang diajukan ke Pengadilan Agama Jombang tanggal 28 Oktober 2025 yang diajukan oleh pihak laki-laki bersama dengan Kuasa Hukumnya. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa secara musyawarah tanpa harus melalui proses persidangan panjang.

Pelaksanaan mediasi berjalan dalam suasana kondusif karena mediator menggunakan metode fasilitatif yang mendorong para pihak untuk membuka diri dan menyampaikan pandangan mereka secara jujur dan sistematis. Mediator juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur Perma Nomor 1 Tahun 2016 sehingga setiap langkah dilakukan secara transparan, imparsial, dan menghormati hak-hak para pihak. Melalui bimbingan mediator, para pihak akhirnya mampu menemukan titik temu dalam pembagian harta bersama yang sebelumnya menimbulkan perselisihan cukup panjang.

Harta Bersama yang menjadi objek sengketa antara lain ada 2 objek, objek yang pertama berupa tanah pekarangan beserta bangunan seluas 64,5m2 dan objek kedua berupa tanah pekarangan seluas 79 m2. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa keluarga terutama yang berkaitan dengan harta bersama l. Pihak Pengadilan Agama Jombang mengapresiasi kinerja hakim mediator yang mampu mengelola dinamika komunikasi para pihak dengan kesabaran, keahlian, dan profesionalitas tinggi. Dengan adanya Akta Perdamaian, para pihak memperoleh kepastian hukum atas hasil kesepakatan sehingga dapat segera melaksanakan pembagian harta secara aman dan tertib sesuai dengan apa yang telah disetujui.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa mediasi memberikan manfaat besar dalam penyelesaian sengketa tanpa memunculkan pihak yang merasa dirugikan. Pimpinan PA Jombang berharap keberhasilan mediasi ini menjadi motivasi bagi para hakim mediator lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dalam upaya memperluas budaya penyelesaian sengketa secara damai. Melalui komitmen ini, Pengadilan Agama Jombang terus berupaya menciptakan layanan peradilan yang humanis, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkeadilan. (oaw)