Pengadilan Agama (PA) Ngawi menerima kunjungan studi banding dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Ruang Ketua PA Ngawi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang dikirimkan PA Kabupaten Madiun mengenai pembelajaran sistem Layanan Antrian Online Sidang, sebagaimana tercantum dalam surat balasan PA Ngawi. Pertemuan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan secara tatap muka dalam suasana formal namun tetap komunikatif. PA Ngawi menyambut rombongan tamu dengan penuh keterbukaan sebagai bentuk komitmen meningkatkan kolaborasi antar-satuan kerja peradilan. Kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk berbagi praktik baik yang telah diterapkan PA Ngawi.
Dalam pertemuan tersebut, PA Ngawi dihadiri langsung oleh Ketua PA Ngawi A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Plh. Sekretaris Antoni Windika, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan M. Luthfi Hapsoro, S.H., Panitera Muda Hukum Khoirurrozi, S.Sy., serta Prakom PA Ngawi Ismail Hasan. Kehadiran jajaran struktural dan fungsional tersebut memastikan proses diskusi dapat berlangsung menyeluruh mencakup aspek administratif, teknis, dan pengelolaan aplikasi. Delegasi dari PA Kabupaten Madiun disambut dan dipersilakan untuk berdiskusi mengenai implementasi layanan antrian online yang saat ini telah diterapkan PA Ngawi. Pertemuan diwarnai dengan pertukaran informasi mengenai tantangan dan solusi yang ditemui dalam pengelolaan layanan. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik peradilan.

PA Ngawi dalam pertemuan ini memaparkan secara rinci alur layanan antrian online, mulai dari mekanisme pendaftaran, pemrosesan data, penerbitan nomor antrian, hingga pemanggilan sidang berbasis sistem. Tim teknis menjelaskan bahwa sistem tersebut bertujuan mempercepat pelayanan, mengurangi antrean fisik, serta meningkatkan akurasi data kehadiran para pihak. Delegasi PA Kabupaten Madiun juga mengajukan pertanyaan terkait integrasi aplikasi dengan sistem SIPP dan kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan. Diskusi berlangsung aktif, dengan berbagai contoh kasus dijelaskan untuk memberikan gambaran nyata mengenai pemanfaatan sistem. Pertemuan ini memberikan ruang bagi kedua satuan kerja untuk saling menguatkan pemahaman mengenai pelayanan digital peradilan.
Menutup kegiatan, Ketua PA Ngawi menyampaikan apresiasi atas inisiatif studi banding tersebut sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Beliau menegaskan bahwa kerja sama antar-instansi peradilan menjadi kunci mempercepat transformasi digital di lingkungan peradilan agama. “Berbagi praktik baik adalah bagian dari ibadah pelayanan; semakin banyak yang kita bagikan, semakin kuat peradilan ini kita bangun bersama,” ujarnya. Pesan tersebut menjadi momentum bagi kedua pihak untuk terus berkomitmen dalam menghadirkan layanan yang modern, efisien, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan berakhirnya kegiatan, PA Ngawi berharap sinergi ini dapat berlanjut pada kerja sama teknis lainnya di masa mendatang. RF