Lumajang — Pengadilan Agama Lumajang menggelar pelaksanaan anmaning kedua dalam rangka eksekusi perkara Nomor 2486/Pdt.G/2024/PA.Lmj pada Jumat 12 Desember 2025 pukul 11.00 WIB di ruang kerja Wakil Ketua. Hadir dalam kegiatan tersebut Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES selaku Wakil Ketua PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera, dan Drs. Muhammad Hafizh Bula, M.H selaku Hakim. Dari pihak berperkara turut hadir Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya, sementara itu pihak Termohon Eksekusi kembali tidak menghadiri panggilan.

Agenda anmaning hari ini sejatinya dijadwalkan untuk penyerahan setengah bagian perhiasan emas seberat 1,3 kg serta setengah bagian uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) oleh pihak Termohon Eksekusi. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan dan harus dipenuhi dalam proses eksekusi. Namun, karena ketidakhadiran Termohon Eksekusi, agenda ini tidak dapat dilaksanakan. Hal ini menunda proses penyelesaian yang diharapkan bisa segera rampung.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan bahwa ketidakhadiran Termohon Eksekusi menyebabkan proses anmaning tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. Oleh karena itu, pengadilan menjadwalkan ulang anmaning berikutnya pada tanggal 18 Desember 2025. Penjadwalan ulang ini diharapkan memberi kesempatan kepada termohon untuk hadir dan memenuhi kewajibannya. PA Lumajang menekankan pentingnya itikad baik dari kedua belah pihak agar proses eksekusi dapat berjalan lancar.

Dalam arahannya, Wakil Ketua juga menyampaikan harapannya agar proses eksekusi ini dapat diselesaikan dalam bulan Desember 2025. “Kami berharap perkara ini bisa tuntas pada Desember agar tidak menambah tunggakan eksekusi di tahun berikutnya,” tambahnya. Pengadilan Agama Lumajang juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif demi kelancaran pelaksanaan putusan. Dengan demikian, proses eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.