Bendahara Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Zoom meeting tersebut diikuti secara daring dari meja kerja Bendahara Pengadilan Agama Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pengelola keuangan terkait sistem akuntansi instansi. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pengadilan Agama Pasuruan semakin tertib dan akuntabel.
Zoom meeting tersebut membahas Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi (BIMA SAKTI). Tema yang diangkat adalah Mekanisme Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Pembahasan difokuskan pada mekanisme melalui Rekening Penampungan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK). Kegiatan ini penting karena berkaitan langsung dengan penutupan tahun anggaran. Materi disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Kegiatan zoom meeting ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara (BAIBUN) Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Kementerian Keuangan (DJPb), Joko Supriyanto, S.S.T., Ak, M.Ak. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem akuntansi yang berlaku. “Pemahaman yang baik terhadap mekanisme akuntansi, khususnya terkait pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran, sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” ujar Joko Supriyanto. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius. Menurutnya, BIMA SAKTI menjadi instrumen penting dalam mendukung pengelolaan keuangan pemerintah yang modern.
Sebagai pemateri utama, Defian Panji Ponco Kusumo menyampaikan materi teknis mengenai RPATA. RPATA merupakan singkatan dari Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Rekening ini adalah rekening milik Bendahara Umum Negara di bawah Kementerian Keuangan. RPATA digunakan untuk menampung dana pembayaran pekerjaan pemerintah yang belum selesai pada akhir tahun anggaran. Dengan mekanisme ini, pembayaran dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya secara aman dan tertib.
Melalui penggunaan RPATA, pemerintah menggantikan mekanisme lama yang dinilai lebih rumit, seperti penggunaan bank garansi. Mekanisme ini dinilai lebih efisien dan akuntabel dalam mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran. Bendahara Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian. Kegiatan ini memberikan pemahaman praktis yang dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan keuangan satuan kerja. Dengan adanya bimbingan ini, Pengadilan Agama Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.