img-logo img-logo
Bimbingan Teknis Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar bagi Pengelola Kepegawaian Mahkamah Agung RI
Bimbingan Teknis Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar bagi Pengelola Kepegawaian Mahkamah Agung RI
Tanggal Rilis Berita : 18 Desember 2025, Pukul 17:34 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 18 Desember 2025 - Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian sesi pertama yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Ibu Rahayu Puji selaku Deputi Wasdal BKN RI, yang memaparkan materi krusial mengenai teknis kenaikan pangkat dan pencantuman gelar. Di antara para peserta, terdapat Kasub Kepegawaian PA Kota Kediri, Irawati Tirta Handayani, S.E., yang mengikuti jalannya diskusi dengan saksama langsung dari ruang kerjanya. Acara ini dipandu secara profesional oleh moderator dari aparatur BKN RI, Ibu Hardiana, yang memfasilitasi komunikasi antara pemateri dan peserta dari berbagai satuan kerja. Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengelola kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan jam pelajaran (JPL) bagi para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam penyampaian materinya, Deputi Wasdal BKN RI, Ibu Rahayu Puji, menekankan pentingnya standarisasi dalam proses administrasi kepegawaian sesuai regulasi terbaru. "Prinsip dasar manajemen ASN saat ini harus mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang terukur secara objektif," tegas beliau saat menjelaskan kaitan kenaikan pangkat dengan sistem merit. Beliau juga menambahkan bahwa setiap instansi kini diwajibkan untuk menyusun pola karier yang memberikan kejelasan serta kepastian bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. "Melalui penerapan Sistem Merit yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, kita memastikan bahwa manajemen PNS dan PPPK dilakukan secara adil tanpa diskriminasi latar belakang apa pun," pungkasnya di hadapan ribuan peserta virtual.

Menyambung materi tersebut, Kepala BPN Kota Kediri memberikan kutipan terkait implementasi aturan ini di tingkat daerah berdasarkan pedoman yang ada. Beliau menyampaikan bahwa penerapan manajemen ASN di instansi pemerintah harus senantiasa disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing tanpa meninggalkan prinsip meritokrasi. "Sesuai dengan Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2023, manajemen ASN yang kita kelola harus bersifat akuntabel, partisipatif, dan transparan agar integritas aparatur tetap terjaga," ungkap beliau mengacu pada dokumen penerapan sistem merit. Beliau berharap agar kualifikasi dan potensi setiap pegawai benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan kepegawaian di kantornya.

Secara keseluruhan, kegiatan Bimbingan Teknis ini berjalan dengan sangat tertib dan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Seluruh peserta yang hadir dalam Zoom Meeting mengikuti instruksi panitia dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebagai bentuk kedisiplinan selama kegiatan berlangsung. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, yang dibuktikan dengan jumlah partisipan yang mencapai kuota maksimal di platform daring. Sebagai apresiasi atas partisipasi aktif tersebut, pihak penyelenggara akan menerbitkan sertifikat pelatihan dalam bentuk digital bagi peserta yang mengikuti jadwal secara penuh. (anw)