Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (11/11/2022). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor : 1034/Pdt.G/2022/PA.Pmk. Pemeriksaan setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Farhanah, M.H., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Sugianto, S.Ag., dan Isyad Wira Budiawan, S.H.I., M.S.I., selaku Hakim Anggota, Zainal Arifin, S.H., selaku Panitera Gugatan, Hery Kushendar, S.H selaku Panitera Muda Hukum, Abdul Rachman, S.H selaku Panitera Pengganti, Jauhari selaku Jurusita Pengganti dan Muhammad Thariq Faisyal, S.Sy selaku Pengemudi. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara sengketa gugatan harta tersebut. Dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa setempat setelah, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran berupa Bangunan Rumah, Bangunan Dapur dan Grasi Mobil yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.(yud/ril)