img-logo img-logo
Wakil Ketua PA Kraksaan Menjadi Narasumber Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan
Wakil Ketua PA Kraksaan Menjadi Narasumber Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan
Tanggal Rilis Berita : 23 Desember 2025, Pukul 20:50 WIB, Telah dilihat 28 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 22 Desember 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Soleh, Lc., M.A., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kraksaan. Kegiatan ini digelar di Aula 1 PP Nurul Jadid Paiton pada Senin, 22 Desember 2025 mulai pukul 07.30 WIB dalam rangka memperingati Hari Ibu 2025. Acara diikuti oleh puluhan anggota Muslimat NU dari berbagai wilayah Kraksaan. Seluruh peserta terlihat antusias dan aktif mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber.

 

rajab1

Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Soleh menyampaikan materi terkait pernikahan dini atau pernikahan anak, nikah siri, serta pentingnya mediasi dalam keluarga. Ia menjelaskan dampak negatif pernikahan dini dan nikah siri bagi anak, keluarga, dan masyarakat secara luas. Materi yang disampaikan juga dilengkapi dengan contoh kasus nyata serta strategi pencegahan yang bisa dilakukan oleh anggota Muslimat NU. Peserta diberi pemahaman mendalam mengenai risiko hukum, sosial, dan psikologis dari praktik pernikahan yang tidak sesuai ketentuan.

 

rajab

Soleh menekankan peran strategis perempuan Muslimat NU dalam menyosialisasikan nilai-nilai pernikahan sehat dan legal. Ia menegaskan, “Ibu-ibu Muslimat NU harus menjadi agen perubahan dan agen penggerak dalam mencegah pernikahan dini dan nikah siri karena efek mudhorrot yang timbul di masyarakat sangat merugikan.” Menurutnya, kesadaran dan keterlibatan anggota Muslimat NU sangat penting untuk membangun generasi muda yang lebih terlindungi dan mengurangi praktik pernikahan yang merugikan.

 

rajab3

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga berlangsung dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar pernikahan dini, nikah siri, serta mediasi keluarga yang efektif. Diskusi ini memberikan pemahaman tambahan dan strategi praktis bagi anggota Muslimat NU untuk diterapkan di lingkungan masing-masing. Kegiatan diharapkan mampu memperkuat peran Muslimat NU sebagai pelopor perubahan sosial dalam mencegah praktik pernikahan dini dan nikah siri di masyarakat.