Pemusnahan blangko akta cerai dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Lumajang sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengamanan dokumen negara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di halaman belakang Pengadilan Agama Lumajang. Pemusnahan dilakukan terhadap blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai dan tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan blangko akta cerai tersebut diikuti oleh H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera dan Abdul Kodir, S.Ag., M.M. selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Lumajang. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para panitera muda, para kepala subbagian, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Lumajang. Kehadiran unsur pimpinan dan pegawai ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menjaga ketertiban administrasi.

Dalam keterangannya, Abdul Kodir, S.Ag., M.M. menyampaikan bahwa pemusnahan blangko akta cerai merupakan kewajiban administrasi yang harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya blangko yang sudah tidak terpakai dan berpotensi disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pengadilan Agama Lumajang,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas administrasi perkara dan keamanan dokumen negara. Pemusnahan blangko akta cerai juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang baik. Ke depan, Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
