Senin, (14/11/2022), Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan Penyuluhan Hukum yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung yang dimulai pukul 09.30 WIB dan Kantor Desa Slorok, Kecamatan Kromengan yang dimulai pukul 14.30 WIB.. Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/814/35.07.013/2022 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.
Penyuluhan Hukum di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini secara rutin diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Komisi I DPRD Kab. Malang, Sekda Bagian Hukum, Sekretaris Camat dan Kepala Desa.Masyarakat sekitar antusias menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber.
Antusiasme masyarakat Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dalam kegiatan penyuluhan hukum
Narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara – perkara di Pengadilan Agama yakni Dispensasi Kawin, Perceraian, Itsbat Nikah, Gugat Waris dan lain- lain. Selain itu beliau juga menyampaikan dampak pernikahan dini pada masyarakat agar masyarakat mampu mencegah terjadinya pernikahan dini karena pernikahan dini berpotensi menimbulkan banyak masalah di masyarakat. Beliau juga menyampaikan prosedur-prosedur dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Peserta penyuluhan hukum di Kantor Desa Slorok, Kecamatan Kromengan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya
Penyuluhan tersebut merupakan bentuk pengabdian Pengadilan Agama Kabupaten Malang kepada masyarakat sekitar agar lebih terbuka pemikirannya terutama mengenai hukum-hukum yang ada serta dampak terjadinya perkawinan dini. Semoga penyuluhan hukum tersebut berguna bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan kembali di desa-desa lain yang belum pernah mendapatkan penyuluhan hukum.