Kediri,6 Januari 2026 - Kegiatan Penyusunan Baseline Tahun 2027 dilaksanakan di Aula K.H. Ahmad Sidiq Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh para sekretaris dan operator Pengadilan Agama se-Jawa Timur, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Kota Kediri. Hadir dari PA Kota Kediri Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H. selaku Sekretaris, Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T. selaku Kasubbag PTIP, dan Fuad Hanif Syarifuddin, S.T. selaku Teknisi Sarana dan Prasarana. Kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan anggaran dan program kerja peradilan agama.

Pengarahan awal disampaikan oleh Sekretaris PTA Surabaya yang menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. Kegiatan ini bertujuan menjaga kualitas perencanaan kegiatan Tahun 2027 yang berjalan beriringan dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2026. Seluruh sekretaris pengadilan agama diundang agar penyusunan baseline dapat dilakukan secara seragam dan terkoordinasi. Selain itu, agenda juga mencakup penyampaian materi Program Nasional yang disampaikan secara daring melalui Zoom.

Ketua PTA Surabaya memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyusunan Baseline Tahun 2027. Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya menekankan pentingnya kesiapan data dukung yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu data yang menjadi perhatian adalah inventarisasi barang milik negara, termasuk penghapusan kendaraan roda dua serta penyesuaian jumlah perangkat kerja. Disebutkan bahwa data PC pada laporan BMN berjumlah 46 unit, sementara jumlah pegawai hanya 39 orang dan tidak seluruhnya menggunakan PC.
Acara utama dilanjutkan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Zoom yang disampaikan oleh M. Yaqub, S.E., M.M., selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Badilag. Dalam paparannya disampaikan bahwa program nasional Badilag meliputi Pos Bantuan Hukum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung. Ia menyatakan, “Pengusulan anggaran program nasional harus memperhatikan surat edaran Badilag, termasuk perubahan satuan volume layanan Posbakum menjadi jumlah orang serta kewajiban penggunaan e-court untuk pembebasan biaya perkara.” Selain itu, kegiatan sidang di luar gedung disyaratkan memiliki jarak minimal 20 kilometer dari lokasi kantor pengadilan. (aar)