img-logo img-logo
Kembali Rukun, Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil Berakhir Damai di PA Nganjuk
Kembali Rukun, Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil Berakhir Damai di PA Nganjuk
Tanggal Rilis Berita : 07 Januari 2026, Pukul 14:42 WIB, Telah dilihat 35 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Pengadilan Agama Nganjuk kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya mempersatukan kembali rumah tangga yang sedang berada di ambang perceraian. Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, sebuah pencapaian positif diraih melalui proses mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 2442/Pdt.G/2025/PA.NGJ. Proses mediasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan upaya perdamaian dalam setiap sengketa perdata. Keberhasilan ini membuktikan bahwa jalur dialog tetap menjadi solusi utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga di lingkungan peradilan.

istockphoto 2134657973 612x612

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan secara langsung pada pukul 11.00 WIB dengan suasana yang penuh kekeluargaan dan ketenangan. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nganjuk, kedua belah pihak yang bersengketa yakni Penggugat dan Tergugat hadir secara personal memenuhi panggilan persidangan. Kehadiran langsung para pihak menjadi faktor krusial dalam membangun komunikasi yang sempat terputus sebelumnya. Di dalam ruangan yang didesain nyaman tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah serta harapan mereka di masa depan.

2ad33558-4888-478f-9a80-14760397d012

Proses mediasi ini dipimpin oleh mediator berpengalaman, Drs. Nur Kholis, yang dengan sabar memfasilitasi komunikasi antara suami dan istri tersebut. Beliau memberikan nasihat-nasihat keagamaan serta pandangan mengenai dampak sosial maupun psikologis apabila perceraian benar-benar terjadi. Dengan pendekatan yang persuasif dan netral, mediator berhasil menyentuh hati kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan mengesampingkan ego masing-masing. Berkat kepiawaian mediator dalam mengarahkan pembicaraan, titik temu perdamaian akhirnya dapat dicapai sehingga Penggugat bersedia mencabut gugatannya.

Hasil manis dari pertemuan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan mediator sebagai bukti komitmen untuk membina kembali mahligai rumah tangga. Keberhasilan mediasi dalam perkara nomor 2442/Pdt.G/2025/PA.NGJ ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pihak berperkara lainnya untuk mengutamakan perdamaian. Pihak Pengadilan Agama Nganjuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mediator atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mendamaikan para pihak. Sebagai penutup, keberhasilan ini menegaskan fungsi Pengadilan Agama bukan hanya untuk memutus perkara, melainkan juga sebagai rumah pemersatu keluarga yang retak.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/             

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/