PA Kab. Malang Mengikuti Bimtek PIPK yang Diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
PA Kab. Malang Mengikuti Bimtek PIPK yang Diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 15 November 2022, Pukul 12:03 WIB, Telah dilihat 10160 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 15 November 2022, Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang – H. Maulana Musa Sugih Alam, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom beserta staff selaku tim pengendalian intern PIPK mengikuti Bimbingan Teknis Umum dan Keuangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline bertempat di Grand Dafam Signature Surabaya pada tanggal 14 s.d.16 November 2022  diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan staf pelaksana Subbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor W13-A/5942/KU.01/11/2022 tanggal 10 November 2022 tentang pemanggilan peserta Bimtek.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-11-07-29-AM

Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kab. Malang mengikuti kegiatan Bimtek PIPK

Dalam kegiatan tersebut terdapat materi yang akan disampaikan yang berkaitan dengan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2022 dengan narasumber dari Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan RI, Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, dan dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. Materi yang disampaikan antara lain adalah Materi Penatausahaan BMN dan Pelaporan Keuangan, Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) diantaranya adalah gambaran umum dan konsep penilaian PIPK dan akun signifikan 2022 yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI. Selain itu juga disampaikan terkait PIPK di Mahkamah Agung, penyusunan laporan penilaian PIPK serta Hibah dan PNBP yang disampaikan oleh Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-11-07-23-AM

Tim pengendalian intern PIPK PA Kab. Malang mengikuti materi Bimtek yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI

“PIPK ini dilatarbelakangi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Penanggung jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran termasuk Menteri Keuangan atas Nama Pemerintah Pusat membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan”, Ungkap narasumber dari oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI. Hal tersebut berdasarkan PMK 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.