Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Rony Suata, S.H., M.H., resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Senin (12/1). Prosesi penandatanganan kesepakatan krusial ini dilaksanakan dengan khidmat bertempat di Aula Pengadilan Negeri Bondowoso. Agenda utama dari kerja sama ini adalah penetapan standar radius dan biaya panjar perkara perdata di seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso. Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata sinergi antara dua instansi peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam melayani masyarakat.

Penetapan biaya panjar yang seragam bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi rincian biaya bagi para pencari keadilan. Dalam SKB tersebut, diatur secara mendetail mengenai pembagian radius wilayah berdasarkan jarak geografis dan aksesibilitas menuju lokasi persidangan. Hal ini dilakukan agar tidak terdapat disparitas harga yang mencolok antara perkara yang diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan masyarakat Bondowoso dapat memperkirakan estimasi biaya berperkara secara lebih akurat dan mudah.
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap kelancaran koordinasi antarlembaga peradilan ini. "Penandatanganan SKB ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat," ujar beliau saat ditemui usai acara. Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kenaikan biaya operasional di lapangan. Melalui kesepakatan ini, beliau berharap integritas pelayanan publik di lingkungan peradilan Bondowoso semakin meningkat dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi teknis antarpetugas bagian kepaniteraan dari kedua belah pihak. Implementasi dari Surat Keputusan Bersama ini akan segera diberlakukan dan disosialisasikan secara luas melalui kanal informasi resmi masing-masing pengadilan. Komitmen bersama ini diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif dalam proses eksekusi maupun pemanggilan para pihak di masa mendatang. Penguatan kerja sama ini sekaligus mempertegas posisi Bondowoso sebagai wilayah yang tertib administrasi peradilan demi kepuasan masyarakat luas.