Tim Inventarisasi dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Nganjuk Beraksi
Tim Inventarisasi dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Nganjuk Beraksi
Tanggal Rilis Berita : 15 November 2022, Pukul 15:27 WIB, Telah dilihat 1218 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Nomor : W13-A22/2412/PL.01/11/2022, pada Selasa, 15 November 2022 Tim Inventarisasi dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Nganjuk melakukan peninjauan dan penilaian kembali atas Bongkaran BMN Rehabilitasi Atap Gedung Pengadilan Agama Nganjuk yang kondisinya memang sudah rusak berat. Adapun Tim Inventarisasi dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Nganjuk memiliki struktur sebagai berikut :

1. Wildana Setia Warga Dinata, S..H.I., M.Sy (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Umum) sebagai ketua

2. Fathul Mubin, S.H.I (Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan IT) sebagai Sekretaris

3. Fuad, S.H.I (Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana) sebagai Anggota

3. Muhammad Rosyid Ridho, S.E (Staf) sebagai Anggota

Adapun tugas dari Tim Inventarisasi dan Penghapusan BMN Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut :

1. Menginventarisir Barang Milik Negara yang akan diusulkan penghapusannya dan mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan BMN;

2. Berkoordinasi dengan pengelola BMN (KPKNL/Kanwil DJKN) serta Instansi terkait, guna penelitian administrasi dan fisik BMN yang akan dihapus yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Barang;

3. Menilai kondisi fisik barang yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penghapusan;

4. Mengajukan persetujuan penghapusan kepada pengelola BMN melalui Pengguna BMN sesuai batas kewenangan, serta mengajukan permohonan penerbitan keputusan penghapusan dari penggunaan BMN;

5. Berdasarkan persetujuan dan keputusan penghapusan BMN dari pengguna BMN, menetapkan harga limit BMN yang dihapuskan tersebut dan menyelenggarakan penjualan/pelelangan dengan cara lelang melalui kantor Kekayaan Negara dan Lelang;

6. Apabila Barang Milik Negara dimaksud tidak laku dijual agar dimusnahkan dengan disaksikan Pejabat Lelang setempat dengan membuat Berita Acara Pemusnahan;

7. Menyetorkan hasil penjualan/pelelangan ke kas Negara dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas dimaksud yang tertuang dalam risalah lelang/berita acara pemusnahan;

Whats-App-Image-2022-11-15-at-9-11-39-AM

Tim Penjualan melakukan penelitian, peninjauan dan penilaian harga atas Barang Milik Negara kondisi rusak berat yang dihentikan penggunaannya untuk dihapuskan pada Pengadilan Agama Nganjuk di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk dan mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.Setelah melakukan peninjauan dan penilaian lapangan Tim Penjualan berkesimpulan bahwa bongkaran rehabilitasi atap gedung kantor masih mempunyai nilai jual;

2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas Tim Penjualan melakukan penilaian terhadap BMN yang masih laku dijual, BMN tersebut berupa Kayu-kayu Atap Bangunan Gedung Kantor;

3.Dari hasil penilaian tersebut Tim Penjualan bersepakat bahwa nilai Bongkaran BMN tersebut Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) rincian terlampir.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penatausahaan BMN PA Nganjuk semakin baik. Aamiin.

Salam CERDAS!!!

 

#PANganjuk

#PengadilanAgamaNganjuk

#DitjenBadilag

#MahkamahAgungRI

#ZonaIntegritas

#WBK

#WBBM

#KemenpanRB