Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan agenda lanjutan verifikasi berkas perkara itsbat nikah melalui layanan sidang di luar gedung pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjemput bola demi mempermudah akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Tim pelaksana dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh sejumlah staf administrasi terkait.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen para pemohon sebelum perkara tersebut disidangkan secara resmi. Muhammad Ali Said menjelaskan bahwa validasi data sejak dini sangat krusial guna meminimalisir kendala teknis serta kesalahan administratif dalam penetapan hukum nantinya. Melalui koordinasi yang baik dengan perangkat desa, seluruh rangkaian pemeriksaan berkas dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan protokol hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ali Said memberikan pernyataan resmi mengenai pentingnya legalitas perkawinan bagi perlindungan hak sipil keluarga. "Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan langkah strategis kami untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pengakuan hukum atas status perkawinan mereka secara sah," ujar beliau dengan tegas. Beliau juga menambahkan bahwa keabsahan dokumen pernikahan sangat diperlukan agar anak-anak dan pasangan memiliki jaminan hukum dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan di masa depan.
Kehadiran layanan terpadu ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga Desa Waru Timur yang selama ini terkendala jarak untuk menuju kantor pengadilan. Pihak Pengadilan Agama Pamekasan berharap inovasi sidang di luar gedung ini dapat terus berkelanjutan guna menuntaskan masalah pernikahan yang belum tercatat di wilayah tersebut. Dengan selesainya tahap verifikasi ini, perkara-perkara tersebut dijadwalkan akan segera memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.