Pasuruan, 14 Januari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan transformasi digital demi meningkatkan efektivitas pelayanan hukum bagi masyarakat luas. Pada hari Rabu, 14 Januari 2026 ini, institusi tersebut sukses menyelenggarakan persidangan melalui sarana teleconference untuk memfasilitasi pemeriksaan perkara yang melibatkan pihak di wilayah hukum berbeda. Pelaksanaan sidang daring ini menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan teknologi informasi di lingkungan peradilan umum dan agama. Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa jarak geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Sinergi antar-satuan kerja ini diharapkan dapat terus mempercepat proses penyelesaian perkara di seluruh wilayah Indonesia secara simultan.
Persidangan yang berlangsung di ruang Media Center PA Pasuruan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan pemeriksaan dari Pengadilan Agama Jayapura. Fokus utama dalam agenda sidang kali ini adalah proses pembuktian dan pengambilan keterangan saksi yang secara fisik saat ini berada di wilayah Pasuruan. Melalui sambungan video yang terintegrasi secara real-time, majelis hakim di PA Jayapura dapat berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang hadir di kantor PA Pasuruan. Koordinasi intensif antara tim Informasi Teknologi (IT) dari kedua pengadilan dilakukan sejak pagi hari untuk memastikan kualitas audio dan visual tetap stabil. Hal ini sangat krusial dilakukan agar setiap fakta hukum yang disampaikan dapat tercatat secara akurat dan sah dalam berita acara persidangan.

Keberhasilan agenda ini tidak lepas dari kesiapan sarana dan prasarana yang dikelola secara profesional oleh tim Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) PA Pasuruan. Seluruh perangkat keras, kamera resolusi tinggi, dan koneksi internet pita lebar dipastikan dalam kondisi prima untuk menghindari gangguan teknis yang fatal. Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., menegaskan bahwa kesiapan instansi bukan hanya dari sisi teknologi, melainkan juga dari kesiapan sumber daya manusianya. Beliau menyampaikan dukungannya secara penuh terhadap mekanisme bantuan persidangan ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. “Kami siap melaksanakan sidang teleconference kapan saja demi membantu kemudahan para pihak dalam proses berperkara,” tegas Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H. saat mendampingi proses jalannya sidang tersebut.
Pemanfaatan sidang jarak jauh ini mendapatkan apresiasi luar biasa karena dinilai sangat meringankan beban masyarakat, terutama dari sisi efisiensi finansial dan waktu. Salah satu pihak berperkara menyampaikan rasa syukurnya karena tidak perlu melakukan perjalanan udara yang memakan biaya jutaan rupiah. "Sidang daring ini sangat membantu kami karena memudahkan proses tanpa harus datang jauh-jauh ke Jayapura, yang tentu membutuhkan biaya besar," ungkap salah satu peserta sidang. Melalui inovasi ini, PA Pasuruan berhasil membuktikan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan secara nyata dan konsisten. Kedepannya, layanan berbasis teknologi ini akan terus diperkuat untuk mewujudkan visi peradilan modern yang inklusif serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.