Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., bersama Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum, Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. dan Pranata Komputer WIdi Tri Hananto, S.SKom. mengikuti Bimtek Umum dan Keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Peradilan se- Jawa Timur secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa (15/11/2022).
Bimtek yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya secara hybrid ini digelar selama 3 (hari) mulai Senin 14 November s.d. Rabu 16 November 2022 dan diikuti oleh 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- Jawa Timur. Dalam Bimtek ini menghadirkan Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI serta Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI
Pada hari kedua ini bimtek dimulai pukul 08.00 WIB dengan narasumber Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI yang memaparkan materi Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat dengan latar belakang melalui Rekomendasi BPK RI untuk Penerapan Control Self Assessment (CSA) pada tahun 2015, penyusunan peraturan PMK Nomor 14 Tahun 2017 dan kemudian direvisi dengan PMK Nomor 17 Tahun 2019 beserta penjelasan sistematikanya.
Penerapan PIPK bertujuan memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai dan diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi (EA) dan Entitas Pelaporan (EP). Lingkup Penerapan PIPK diantaranya: Pengendalian Intern Tingkat Entitas yang meliputi 5 Unsur Pengendalian Intern dan Pengendalian Umum TIK (PUTIK), Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi meliputi pengendalian Manual dan Aplikasi. Dari kedua pengendalian Entitas maupun proses/transaksi hingga menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Penilaian bertujuan menjaga efektivitas penerapan PIPK dengan memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai pada tingkat Entitas dan tingkat proses/transaksi serta dilakukan pada EP dan EA terpilih dan EP menetapkan EA terpilih Triwulan I. Langkah-langkah Penilaian PIPK yaitu: Pembentukan Tim Penilai, Penetapan Entitas Akuntansi yang melakukan Penilaian, Penentuan Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Penilaian hingga pelaporan hasil penilaian PIPK. Reviu bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas efektivitas penerapan PIPK dan dilaksanakan oleh APIP terhadap penerapan PIPK yang berasal dari Laporan Hasil Penilaian PIPK, dilakukan pada EP dan uji petik dari EA terpilih, direncanakan Semester I tahun berjalan serta dilaksanakan paling lambat bersamaan reviu LK.
Dalam menyusun PIPK Penerap bertugas, membuat matriks risiko pengendalian, menyiapkan dokumentasi dan pelaksanaan PITE dan PUTIK, menyiapkan dokumentasi implementasi pengendalian dan menindaklanjuti koreksi penilai. Sedangkan penilai bertugas menilai matriks risiko pengendalian dan korektif, menilai PITE dan PUTIK, implementasi pengendalian, efektifitas pengendalian dan usulan koreksi serta melakukan kompilasi hasil penilaian.
Narasumber juga menjelaskan timeline PIPK, hubungan simpulan efektivitas PIPK dengan SoR, contoh Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan pengendalian beserta Perbaikan identifikasi resiko dan pengendaliannya, Pengujian pengendalian intern tingkat entitas, Pengujian atribut pengendalian, pengujian pengendalian aplikasi, Penilaian efektivitas implementasi pengendalian dan penilaian kelemahan, penilaian kelemahan gabungan hingga hubungan simpulan efektivitas PIPK dengan SoR. Kemudian narasumber memandu praktik langkah melakukan penilaian berdasarkan materi yang telah disampaikan jika terdapat temuan-temuan di satker.
Selanjutnya akan dilanjutkan oleh Narasumber Biro Keuangan dan Perlengkapan Mahkamah Agung RI yang menjelaskan PIPK di Lingkungan Mahkamah Agung RI serta langkah-langkah penyusunan Laporan Penilaian PIPK tersebut
Bimtek ini akan berlangsung hingga Rabu (16/11/2022).