Pengadilan Agama (PA) Lumajang melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan sidang keliling Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi serta dukungan teknis guna menunjang kelancaran pelayanan hukum kepada masyarakat.

PA Lumajang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Faris Handoko, S.H. selaku Kepala Subbagian Umum dan Keuangan serta Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan. Dari pihak Desa Condro, kegiatan koordinasi diwakili langsung oleh Kepala Desa Condro. Pertemuan tersebut membahas rencana teknis pelaksanaan sidang keliling yang akan dilaksanakan di wilayah Desa Condro.

Pembahasan meliputi kesiapan sarana dan prasarana, pengaturan tempat persidangan, serta dukungan administrasi yang diperlukan selama kegiatan berlangsung. Faris Handoko, S.H. menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan sidang keliling dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan. “Melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, kami berharap pelaksanaan sidang keliling dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam rangka optimalisasi pelayanan peradilan bagi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari kantor PA Lumajang. Sidang keliling diharapkan dapat mempermudah akses pencari keadilan terhadap layanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan adanya sinergi antara PA Lumajang dan Pemerintah Desa Condro, kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Desa Condro dan sekitarnya.