Kediri, 12 Januari 2026 - Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian masalah hukum umat dengan menghadiri undangan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kediri pada Kamis, 29 Januari 2026. Kehadiran perwakilan PA Kota Kediri ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni, yang bertindak sebagai tuan rumah acara. Dalam pembukaannya, A. Zamroni memberikan apresiasi atas pendampingan hukum ini dan menjelaskan urgensi pemisahan aset. "Kami sangat menghargai kehadiran pihak Pengadilan Agama untuk membantu memberikan kepastian hukum terkait alih kepemilikan tanah MIN yang akan dipisah menjadi milik satuan pendidikan MIN, wakaf masjid, dan sebagian diserahkan ke Pemda Kota Kediri," tegas Kepala Kemenag saat membuka sesi diskusi.

Fokus utama dalam pertemuan ini adalah paparan dari Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri, Harun JP, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber ahli untuk memastikan proses transisi lahan tidak mencederai aturan hukum keagamaan. Beliau menekankan bahwa setiap perubahan status tanah, terutama yang melibatkan unsur wakaf, harus memiliki pijakan yang kuat baik secara administrasi maupun syariat. "Pengadilan Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa asal-usul tanah ini ditinjau secara mendalam sesuai syariat Islam, sehingga pemisahan antara milik negara dan milik wakaf tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," jelas Harun JP dalam arahannya kepada seluruh peserta rapat.
Menanggapi pandangan dari perspektif hukum agama tersebut, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk memproses legalitas formal tanah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Pihak BPN mengakui bahwa masukan dari Pengadilan Agama sangat krusial dalam menentukan dasar penerbitan sertifikat baru agar memiliki validitas yang absolut. "Sebagai institusi pengesahan status kepemilikan tanah, kami akan mensinkronkan data lapangan dengan aspek hukum yang dipaparkan oleh Pengadilan Agama agar sertifikat yang diterbitkan nantinya benar-benar sah dan akurat secara hukum," ungkap perwakilan BPN Kota Kediri yang hadir dalam forum tersebut.

Selaras dengan hal tersebut, perwakilan Badan Wakaf Kota Kediri juga memberikan pernyataan yang memperkuat posisi Pengadilan Agama dalam menjaga integritas tanah umat. Mereka menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah perlindungan terhadap aset wakaf agar tetap pada peruntukan aslinya sebagai sarana ibadah. "Kami selaku institusi pengesahan wakaf akan bekerja sama erat dengan Pengadilan Agama untuk memastikan bahwa porsi tanah yang telah ditetapkan sebagai wakaf memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun," jelas perwakilan Badan Wakaf di hadapan perwakilan MIN dan para undangan lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Kediri ini berjalan dengan sangat tertib dan lancar, menandai sinergi yang kuat antar instansi di Kota Kediri. Kehadiran aktif Hakim Harun JP, S.H., M.H. dalam rapat ini merupakan manifestasi nyata dari semangat pelayanan prima aparatur PA Kota Kediri dalam menyelesaikan persoalan agraria yang bersentuhan dengan hukum Islam. Melalui keterlibatan langsung ini, PA Kota Kediri berhasil memperkuat komitmennya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya bersidang di kantor, tetapi juga proaktif dalam memberikan solusi hukum bagi instansi pemerintah dan masyarakat luas. Acara ditutup dengan kesepakatan langkah-langkah administratif lebih lanjut yang akan dikawal bersama oleh seluruh pihak terkait. (anw)