Lumajang - Mahasiswa Universitas Al-Falah As-Sunniyah (UAS) Kencong Jember melaksanakan wawancara akademik dengan Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Ibu Dra. Siti Muarofah Sa’adah, S.H. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Wawancara tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data untuk penulisan tugas akhir mahasiswa.

Penelitian yang diangkat berjudul “Perlindungan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Ghoib Menurut Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Lumajang.” Fokus penelitian menyoroti implementasi perlindungan hukum terhadap anak dalam perkara perceraian ghoib. Mahasiswa menggali informasi mengenai prosedur, pertimbangan hakim, serta dampak hukum terhadap pemenuhan hak anak.

Dalam sesi wawancara, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai landasan yuridis yang digunakan hakim dalam memutus perkara. Hakim juga menjelaskan praktik penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam kasus perceraian ghoib di Pengadilan Agama Lumajang. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan yang mendalam terkait perlindungan hak anak.

Ibu Dra. Siti Muarofah Sa’adah, S.H. menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam setiap putusan. “Hak-hak anak harus tetap terpenuhi meskipun terjadi perceraian, termasuk dalam perkara ghoib, karena kepentingan terbaik bagi anak adalah prinsip utama dalam hukum,” ujarnya. Wawancara ini diharapkan dapat memperkuat kajian akademik mahasiswa serta memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum keluarga Islam.