Lumajang — Pengadilan Agama Lumajang menggelar sidang keliling ketiga yang berlangsung di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. sebagai Ketua Majelis didampingi Dra. Siti Muarofah Sa'adah S.H. dan Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. sebagai Hakim Anggota dan dibantu Amrulloh, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti serta staff PA Lumajang. Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, warga tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengurus perkaranya.

Dalam sidang keliling ini, berbagai perkara yang menjadi kewenangan pengadilan turut dilayani, seperti perceraian dan perkara permohonan. Persidangan berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini menunjukkan kesiapan Pengadilan Agama Lumakang dalam memberikan pelayanan sidang di luar gedung.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung di desa tersebut. Sidang keliling ini memberikan kemudahan bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Dengan layanan yang lebih dekat, proses penyelesaian perkara diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Program ini juga membantu mengurangi beban biaya dan waktu yang biasanya diperlukan untuk menghadiri sidang di Kantor Pengadilan Agama Lumajang.

Amrulloh, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan wujud nyata pelayanan peradilan kepada masyarakat. "PA Lumajang berkomitmen untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan tanpa hambatan jarak," ujar panitera pengganti tersebut. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ke depannya, Pengadilan Agama Lumajang berencana terus melaksanakan sidang keliling di Balai Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang secara berkelanjutan.