Malang, 18 Februari 2026. Dalam rangka memperkuat sinergitas antar lembaga, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menjalin kerja sama strategis dengan Bawaslu Kabupaten Malang terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung kantor lama PA Kab. Malang. Kerja sama ini menjadi langkah konkret optimalisasi aset negara agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan tepat guna. Pemanfaatan gedung tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris PA Kab. Malang, serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Malang. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaboratif antar institusi. Kedua belah pihak membahas mekanisme teknis pemanfaatan gedung agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskusi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN.
Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., dalam pandangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergitas antar lembaga negara di daerah. Beliau menegaskan bahwa aset negara harus dikelola secara optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. “Pemanfaatan gedung lama tersebut menjadi solusi strategis dalam mendukung efektivitas tugas dan fungsi kelembagaan” ujar beliau. Beliau berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh praktik baik bagi instansi lain.

Dengan terjalinnya kerja sama strategis ini, diharapkan pemanfaatan gedung kantor lama PA Kab. Malang dapat berjalan secara optimal dan sesuai regulasi. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergitas antar lembaga merupakan kunci dalam mendukung efektivitas pemerintahan daerah. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi positif dengan berbagai instansi demi kepentingan masyarakat. Melalui semangat “PASTI BISA”, kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat nyata serta memperkuat pelayanan publik yang prima.