Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Jember
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember pada hari Jumat (18/11/2022) melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS). Pemeriksaan Setempat atau descente merupakan pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember yang diketua oleh YM Hakim Drs. Afnan Muhamidan, M.H. didampingi anggota majelis Drs. M. Yunus K, S.H., M.H. dan H. Syadili Syarbini, S.H., M.Hes. Pemerisaan setempat dimulai pukul 09.00 WIB yang bertempat di di Desa Dukumencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Dalam pemeriksaan ini, majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember Nurul Hidayat, S.H. dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Penggugat sendiri. Pemerisaan turut menghadirkan saksi-saksi Bapak Nanda selaku Kades Dukuhmencek) dan Bapak Nanang serta Bapak Budi selaku perangkat desa Dukuhmencek).
Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan persidangan atas gugatan rekonvensi dalam perkara cerai Talak dengan Nomor register 2453/Pdt.G/2022/PA.Jr. Proses pemeriksaan ini berjalan dengan tertib dan aman. Kedua pihak dan kuasa hukumnya sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan.
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM
#ZonaIntegritas