Pengadilan Agama Jember telah melaksanakan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jember. Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jember, Bapak Drs. Faiq, S.H., M.H. dan Kepala Sekolah SLB Negeri Jember, Ibu Umi Salmah, S.Pd., M.Pd.
Pengadilan Agama Jember memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk bagi para Penyandang Disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh terhadap semua layanan yang ada di Pengadilan. Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, keseluruhannya mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih berkaitan dengan kekhususan nya.
Kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya bagi teman-teman disabilitas di wilayah yuridiksi Kabupaten Jember.
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM
#ZonaIntegritas