PA Kab. Malang Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Jurusita dan Jurusita Pengganti
PA Kab. Malang Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Jurusita dan Jurusita Pengganti
Tanggal Rilis Berita : 16 Desember 2022, Pukul 14:11 WIB, Telah dilihat 10208 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 16 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis (Jurusita dan Jurusita Pengganti) di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.30 WIB diikuti oleh Panitera PA Kab. Malang – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum - Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., Jurusita dan Jurusita Pengganti bertempat di Media Center PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2022-12-16-at-2-01-45-PM

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI - Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Narasumber dalam Bimtek tersebut adalah Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu dengan tema “Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi)”.

Whats-App-Image-2022-12-16-at-2-01-16-PM

Narasumber menyampaikan kewenangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa JS dan JSP melakukan tugas di daerah hukum Pengadilan ybs atas perintah Ketua Pengadilan, Ketua Majelis atau Panitera. Jurusita dan Jurusita Pengganti bertugas dalam pemanggilan, rogatori, pengumuman, pemberitahuan, teguran, penyitaan, eksekusi, penawaran pembayaran dan berita acara. Setelah materi disampaikan oleh narasumber, dilanjutkan tanya jawab dan diskusi narasumber dengan peserta Bimtek. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.