Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo mencatat kembali keberhasilan mediasi dalam perkara nomor 129/Pdt.G/2025/PA.Po, Selasa (21/01/2025). Proses ini difasilitasi oleh mediator profesional Cintiya Puspita Fitriani, S.H., C.Me, yang memimpin jalannya mediasi dengan pendekatan yang efektif. Mediasi ini melibatkan seorang Penggugat beserta kuasa hukumnya serta Tergugat beserta kuasa hukumnya dan enam orang turut tergugat sebagai pihak lawan.
Selama proses mediasi, seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka terhadap solusi perdamaian. Mediator Cintia berhasil menciptakan suasana diskusi yang produktif sehingga memudahkan tercapainya kesepakatan bersama. Kesepakatan ini mengakhiri sengketa tanpa perlu melanjutkan perkara ke tahap persidangan yang lebih panjang.
Dalam pernyataannya, Cintiya menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan konflik,” ujar Cintiya. Pengadilan Agama Ponorogo juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat yang menghadapi sengketa serupa. Jalur mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mengutamakan rasa keadilan dan keharmonisan antara pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian, perkara nomor 129/Pdt.G/2025/PA.Po dinyatakan selesai dengan baik melalui kesepakatan damai. (i-1)