Bimbingan Teknis Permasalahan Wakaf di Lingkungan Peradilan Agama
Bimbingan Teknis Permasalahan Wakaf di Lingkungan Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 22 September 2023, Pukul 16:11 WIB, Telah dilihat 2334 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 22 September 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui YouTube. Kegiatan tersebut diikuti oleh tenaga teknis baik Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-16-08-33-1

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Permasalahan Wakaf” dengan narasumber YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. – Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Acara tersebut dibuka langsung dengan sambutan Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan pre-test yang diikuti oleh tenaga teknis dan diakhiri dengan post-test selesai kegiatan.

Pada kesempatan tersebut disampaikan materi dengan judul Nazir, Ruislag/Asset, Swap dan BWI dalam perwakafan. Hal tersebut berdasarkan dengan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, PP No. 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan PP No. 42 Tahun 2006, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Badan Wakaf Indonesia dan Peraturan Menteri Agama. Wakaf sendiri adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-16-08-33

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yakni wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Fungsi wakaf sendiri adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dengan diadakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.