Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim Berjalan Lancar
Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim Berjalan Lancar
Tanggal Rilis Berita : 13 Januari 2024, Pukul 20:47 WIB, Telah dilihat 97 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 bertempat di Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, PA. Nganjuk melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Kegiatan pemeriksaan setempat ini sesuai surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Nganjuk No. 136/KPA.W13-A22/HK2.1.1/I/2024 tanggal 10 Januari 2024. Tim pemeriksaan setempat ini adalah Drs. H. Musthofa Zahron, Dra. Hj. Muslihah, Dra. Zaenah, S.H., M.H., Ahmad Romadhon, S.H., M.H. dan dua orang staf yakni Arif Chomarudin, S.H. dan Elzam Faiz Al Hakim, S.Pd.

Whats-App-Image-2024-01-12-at-15-50-52

          Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan atas putusan sela Majelis Hakim nomor 2308/Pdt.G/2023/PA.Ngj. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu kegiatan persidangan PA. Nganjuk yang digelar di tempat objek perkara berada, dengan tujuan guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut apakah sesuai dengan bukti yang di ajukan di PA. Nganjuk. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilaksanakan siang hari pukul 14:00 setelah sholat Jum’at.

Whats-App-Image-2024-01-12-at-15-50-51-2

          Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dengan kata lain pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Whats-App-Image-2024-01-12-at-15-50-51

          Drs. H. Musthofa Zahron selaku Ketua Majelis menerangkan "Sebelum melaksanakan kegiatan ini tentunya didahului dulu dengan adanya Relaas Pemberitahuan PS kepada Kepala Desa setempat" dalam perkara tersebut. Sehingga dalam prakteknya di lapangan turut hadir pula dua orang Perangkat desa yang ditugasi oleh Kepala Desa sebagai saksi untuk pelaksanaan. Setelah proses pemeriksaan setempat dilaksanakan Jurusita membacakan Berita Acara pemeriksaan setempat dihadapan para pihak yang hadir. Proses pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana. (oNe)