Komitmen Pembangunan Zona Integritas, PTA Surabaya Gelar Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar rapat dinas yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait penegakan disiplin di lingkungan PTA Surabaya pada Senin 5 Mei 2025. Fokus utama dalam rapat ini adalah sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai sistem presensi online serta sanksi administratif bagi pelanggaran disiplin yang termasuk dalam upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat yang bertempat di Aula PTA Surabaya dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya, Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan pentingnya implementasi Pedoman Presensi Online berdasarkan SK KMA Nomor: 368/KMA/SK/XII/2022 yang mengatur kewajiban presensi online bagi Hakim dan ASN melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PTA Surabaya menjelaskan bahwa presensi online adalah pelaporan kehadiran secara daring melalui SIKEP yang wajib dilakukan oleh seluruh Hakim dan ASN. Beliau menekankan peran penting pengelola presensi dalam memastikan keakuratan data kepegawaian serta melakukan verifikasi dan validasi data presensi secara berkala.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap Hakim dan ASN wajib melakukan presensi kehadiran dan kepulangan sesuai dengan lokasi dan waktu kerja yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian akan tercatat sebagai keterlambatan atau pulang lebih cepat, dan apabila presensi tidak dilakukan, pegawai dianggap tidak hadir/mangkir, yang dapat berakibat pada evaluasi kinerja dan sanksi kedinasan.
Monitoring presensi oleh setiap satuan kerja menjadi kewajiban bulanan untuk mengevaluasi kehadiran dan disiplin aparatur. Hakim dan ASN diminta secara aktif memeriksa rekapitulasi presensi mereka melalui SIKEP dan segera melakukan konfirmasi apabila terdapat ketidaksesuaian data, dengan menyertakan dokumen pendukung kepada pengelola presensi.
Perbaikan data presensi hanya dapat dilakukan setelah diverifikasi oleh pengelola dan disetujui oleh pimpinan satuan kerja. Drs. H. Rusman Mallapi juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran presensi, baik keterlambatan, kepulangan lebih awal, maupun tidak melakukan presensi, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kelalaian dalam disiplin presensi tidak dapat ditoleransi.
Sesi tanya jawab diisi oleh Sulhan, S.H., M.Hum. dan Embay Baitunah, S.Ag., M.H. yang memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan disiplin aparatur. Rapat diakhiri dengan pembacaan doa penutup oleh Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., dengan harapan agar seluruh jajaran PTA Surabaya dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi peradilan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !