img-logo img-logo
PA SITUBONDO GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN ASEMBAGUS
PA SITUBONDO GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN ASEMBAGUS
Tanggal Rilis Berita : 03 Maret 2026, Pukul 11:51 WIB, Telah dilihat 15 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Asembagus. Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari program pelayanan jemput bola yang rutin dilaksanakan. Masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut. Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara telah hadir untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 10.55.40

Sidang di Luar Gedung ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Drs. Safi’, M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Firman Isdiantara Gani, S.H. Keduanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan tetap menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan, kualitas pelayanan dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama. Seluruh administrasi perkara juga disiapkan dengan baik demi kelancaran jalannya sidang. Kehadiran aparatur pengadilan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 10.55.53

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah akses layanan peradilan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Dengan jarak tempuh yang cukup jauh, masyarakat seringkali menghadapi kendala biaya dan waktu untuk menghadiri persidangan di kantor utama. Oleh karena itu, sidang di luar gedung menjadi solusi efektif dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk berperkara tanpa terbebani jarak dan biaya,” ujar Ketua. Ia menegaskan bahwa pelayanan yang adil harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan tersebut disambut positif oleh para pihak yang hadir.

Selama pelaksanaan sidang, beberapa perkara berhasil diselesaikan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti di hadapan majelis hakim. Hakim Ketua memimpin persidangan dengan penuh ketegasan namun tetap humanis. Panitera Pengganti juga memastikan seluruh jalannya persidangan tercatat secara lengkap dan akurat. Hal ini menunjukkan bahwa standar pelayanan tidak berkurang meskipun dilakukan di lokasi yang berbeda.