Lumajang — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kelancaran layanan publik, Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap petugas layanan elektronik akta cerai (e-AC) pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penerbitan akta cerai secara elektronik berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, monev juga difokuskan pada peningkatan disiplin, ketepatan waktu, serta akurasi data dalam sistem. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan monev difokuskan pada permasalahan dalam penerbitan akta cerai. Panitera memberikan pembinaan kepada petugas terkait kendala teknis yang dihadapi. Evaluasi juga mencakup aspek kesesuaian berkas fisik dengan dokumen yang diunggah dalam sistem. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut, Panitera juga menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan tugas. Petugas e-AC didorong untuk responsif terhadap setiap pembaruan sistem serta aktif melaporkan apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaan tugas. Monev ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Panitera menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan secara berkala guna menjaga kualitas layanan e-AC. “Kami ingin memastikan pelaksanaan elektronik akta cerai berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan terbaik,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh petugas harus saling koordinasi dalam setiap tahapan proses. Dengan komitmen bersama, layanan elektronik akta cerai diharapkan semakin efektif, efisien, dan terpercaya.