img-logo img-logo
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG
Tanggal Rilis Berita : 09 Maret 2026, Pukul 10:03 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat melalui kegiatan Sidang Di Luar Gedung. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 06 Maret 2026 bertempat di Kantor Kecamatan Asembagus. Sidang di luar gedung merupakan salah satu inovasi pelayanan yang bertujuan untuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan sidang di wilayah kecamatan, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Situbondo. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti jalannya persidangan. 

WhatsApp Image 2026 03 09 at 10.00.53

Sidang di luar gedung ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Drs. Maftukin, M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., dan Wilda Rahmana, S.H.I. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Saiful Imam, S.H. Tim persidangan hadir sejak pagi hari untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan teknis persidangan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Kehadiran majelis hakim di tengah masyarakat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Drs. Maftukin, M.H., menyampaikan, “Sidang di luar gedung ini merupakan bentuk nyata pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.”

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini melayani beberapa perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Pengadilan Agama Situbondo. Para pihak yang berperkara dapat mengikuti persidangan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di pusat kota. Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di wilayah Asembagus dan sekitarnya. Selain menghemat waktu perjalanan, masyarakat juga dapat mengurangi biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar di ruang yang telah disediakan oleh pihak kecamatan. 

Kegiatan sidang di luar gedung ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Situbondo dengan pemerintah daerah, khususnya pihak Kecamatan Asembagus. Dukungan dari pihak kecamatan sangat membantu dalam penyediaan tempat serta fasilitas yang dibutuhkan selama persidangan berlangsung. Kerja sama ini menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan sidang di luar gedung. Aparatur kecamatan turut membantu mengarahkan masyarakat yang hadir agar proses pelayanan berjalan dengan tertib. Suasana persidangan tetap berjalan khidmat meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan.