Lumajang - Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dan Para Hakim Pengadilan Agama Lumajang di Ruang Hakim. Rapat tersebut membahas penerapan serta optimalisasi penggunaan salinan putusan dan penetapan dalam bentuk elektronik. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman prosedur serta meningkatkan efisiensi administrasi perkara.

Dalam kesempatan tersebut dibahas mekanisme pengunggahan, penyimpanan, dan distribusi salinan putusan/penetapan secara elektronik. Para Hakim menekankan pentingnya ketelitian dalam proses finalisasi dokumen sebelum diunggah ke sistem. Selain itu, Panitera juga menyampaikan beberapa kendala teknis yang selama ini ditemui dalam proses pengelolaan dokumen elektronik. Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi bersama guna mencari solusi yang tepat.

Agenda ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara hakim, panitera, dan staf kepaniteraan dalam menjaga keakuratan dokumen elektronik. Penggunaan sistem elektronik dinilai mampu mempercepat pelayanan kepada para pihak yang berperkara. Namun demikian, diperlukan disiplin administrasi dan pemahaman yang sama terkait prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, disepakati perlunya peningkatan pemantauan serta evaluasi secara berkala.

Pada akhir kegiatan, Panitera dan Para Hakim menyepakati untuk terus meningkatkan pemanfaatan sistem elektronik dalam pengelolaan salinan putusan dan penetapan. Ditekankan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan harus melalui proses pemeriksaan yang cermat sebelum dipublikasikan. Para Hakim juga mengingatkan agar seluruh petugas tetap berpedoman pada ketentuan administrasi peradilan yang berlaku. “Penggunaan salinan putusan secara elektronik harus diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.” pungkas Fatkur Rosyad, S.Ag. M.H., M.HES. selaku salah satu Hakim sekaligus Wakil Ketua PA Lumajang.